1.245 WP di Jaktim Dikirimi Surat Penagihan Pajak
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar menyerahkan surat tagihan pajak kepada para camat, Selasa (3/12).
Kami meminta bantuan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan agar dalam penyampaian surat tagihan paksa ini tepat sasaran,
Tercatat, sebanyak 1.245 surat tagihan pajak dari Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Timur nantinya akan dibagikan kepada para penunggak pajak di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Timur.
"Saya imbau lurah dan camat untuk membantu penagihan pajak, baik PKB dan BBNKB maupun PBB-P2," ujar Anwar.
70 Peserta Ikuti Sosialisasi Keringanan 50 Persen Pajak BBNKB IIDikatakan Anwar, waktu yang tersisa hendaknya dimanfaatkan semaksimal mungkin agar surat penagihan pajak ini sampai kepada para wajib pajak (WP) yang menunggak pajak.
Kepala Unit PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin menambahkan, penagihan paksa melibatkan aparatur kelurahan kecamatan ini merupakan yang kali ketiga.
Pada tahap awal pihaknya memberikan surat penagihan paksa sebanyak 2.223 surat, dengan estimasi nilai pajak sebesar Rp 11,380 miliar. Kedua sebanyak 4.447 surat dengan estimasi nilai pajak sebesar Rp 26,943 miliar dan ketiga atau hari ini sebanyak 1.245 surat dengan estimasi pajak sebesar Rp 7,051 miliar.
"Kami meminta bantuan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan agar dalam penyampaian surat tagihan paksa ini tepat sasaran," katanya.
Ditambahkan Iwan, tahun ini pihaknya menargetkan perolehan PKB dan BBNKB sebesar Rp 2,979 triliun. Rinciannya adalah PKB sebesar Rp 1,775 triliun dan BBNKB Rp 1,203 triliun.